Sekar
Macapat Sinom
“Gawe Seneng
Atining Liyan”
“Dhuh wong anom
kapirengna,
mungguh ugering
ngaurip,
den bisa anuju
prana,
momot momor lan
mengkoni,
ywa kalis mring
sesami,
marang ing
saharinipun,
ywa nilar tata
krama,
gegebengan
ingkang aji,
amemangun karyenak
tyasing sasama.”
“Yen uripmu
dadi mala,
nyebar congkrah
wisa mandi,
nora wurung
ngajak-ajak,
marang
kasangsaran jati,
ginething
sanggyaneki,
tan darbe manah
rahayu,
dadi kliliping
brayan,
mangka klilip
iku mesthi,
bakalipun
binuwang salawasira.”
“Prayogane den
estokna,
sabda nguni
kang cinandhi,
saking para
luhurira,
dadi rabuk
brayaneki,
anggedhekna
astuti,
rereh ririh
ucapipun,
sareh
pangandikannya,
gawe seneng
tyasing sami,
tlas sinurat
pupuhnya ing Sekar desa.”
Alih Bahasa:
Pada 1 (Lagu
1):
“Wahai anak
muda dengarkanlah,
tentang
aturan/tuntunan hidup,
[berbuatlah
agar] bisa menyenangkan hati,
mewadahi
menyatu dan mengerti [semua karakter orang lain],
jangan [suka]
memisahkan diri dari orang lain,
di
keseharianmu,
jangan
meninggalkan tata krama,
petunjuk/tuntunan
yang sangat penting,
[agar] membuat
senang hati orang lain.”
“Kalau hidupmu
jadi penyakit,
suka menebarkan
perseteruan [racun] yang mematikan,
akhirnya cuma
mengajak [menuju],
kepada
kesengsaraan yang dalam,
tidak disenangi
orang lain,
tidak memiliki
hati yang selamat,
menjadi kelilip
masyarakat,
padahal kelilip
itu [mestinya],
akan dibuang
selamanya.”
“Sebaiknya
patuhi/ikutilah,
nasehat dahulu
yang telah lama diagungkan,
dari para
leluhurmu,
[agar] menjadi
pupuk kehidupan masyarakat,
membesarkan
rasa maaf [kepada sesama],
pelan dan lirih
[isi] perkataanmu,
sabar di setiap
perkataan/omongan,
[agar] membuat
senang hati sesama [makhluk],
selesai ditulis
lagu ini di Sekar desa.”
Semarang,
Rabu Legi, 18 November 2015
***
KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN HAK CIPTA
Pemikiran dalam
tulisan ini termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40, ayat (1),
huruf a, UU Republik Indonesia, No. 28, Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga demi hukum, kegiatan terkait
plagiasi dan/atau sejenisnya yang menyangkut pelanggaran Hak Moral Pencipta
(seperti terdapat pada Pasal 5-7) dan Hak Ekonomi (seperti terdapat pada Pasal
8-11), akan dikenai sanksi pelanggaran. Sebagaimana terdapat pada Bab XVII
tentang Ketentuan Pidana, Pasal 113 ayat (3) & (4) yang menyatakan bahwa :
“...Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a ‒penerbitan Ciptaan‒, huruf b ‒penggandaan Ciptaan
dalam segala bentuknya‒, huruf e ‒pendistribusian Ciptaan atau salinannya‒,
dan/atau huruf g ‒pengumuman Ciptaan‒ untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)...”
Dan :
“...Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah)...”.
Sama-sama.
BalasHapus