Nyanyian
Sendu
Oleh Agusta
Prihantoro
Ketika tiada mampu kusampaikan kata
Yang mengiang di lubuk sanubari
Jemari pun tak kuasa
Mengikat untaian isi hati
Tidakkah kau ingat?
Tatkala hati bersemangat
Dalam indahnya tatap
Mengusir pilu dan sepi meratap
Tidakkah kau lihat?
Tatkala bulir menetes cepat
Dari hati gelap
Oleh sendu yang tak melelap
Tidakkah kau sempat
Tatkala remuk menggebu hebat
Lihat barang sekejap
Agar sesal tak menyekap
Nyanyian sendu
Dalam pikiran buntu
Kian menderu
Akankah itu
Sampai badan membiru?
Semarang,
20 Oktober 2015
***
KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN HAK CIPTA
Pemikiran dalam
tulisan ini termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40, ayat (1),
huruf a, UU Republik Indonesia, No. 28, Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga demi hukum, kegiatan terkait
plagiasi dan/atau sejenisnya yang menyangkut pelanggaran Hak Moral Pencipta
(seperti terdapat pada Pasal 5-7) dan Hak Ekonomi (seperti terdapat pada Pasal
8-11), akan dikenai sanksi pelanggaran. Sebagaimana terdapat pada Bab XVII
tentang Ketentuan Pidana, Pasal 113 ayat (3) & (4) yang menyatakan bahwa :
“...Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a ‒penerbitan Ciptaan‒, huruf b ‒penggandaan Ciptaan
dalam segala bentuknya‒, huruf e ‒pendistribusian Ciptaan atau salinannya‒,
dan/atau huruf g ‒pengumuman Ciptaan‒ untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)...”
Dan :
“...Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah)...”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar