Kamis, 19 November 2015

Sekar Macapat Sinom “Gawe Seneng Atining Liyan”



Sekar Macapat Sinom
“Gawe Seneng Atining Liyan”

“Dhuh wong anom kapirengna,
mungguh ugering ngaurip,
den bisa anuju prana,
momot momor lan mengkoni,
ywa kalis mring sesami,
marang ing saharinipun,
ywa nilar tata krama,
gegebengan ingkang aji,
amemangun karyenak tyasing sasama.”

“Yen uripmu dadi mala,
nyebar congkrah wisa mandi,
nora wurung ngajak-ajak,
marang kasangsaran jati,
ginething sanggyaneki,
tan darbe manah rahayu,
dadi kliliping brayan,
mangka klilip iku mesthi,
bakalipun binuwang salawasira.”

“Prayogane den estokna,
sabda nguni kang cinandhi,
saking para luhurira,
dadi rabuk brayaneki,
anggedhekna astuti,
rereh ririh ucapipun,
sareh pangandikannya,
gawe seneng tyasing sami,
tlas sinurat pupuhnya ing Sekar desa.”

Alih Bahasa:
Pada 1 (Lagu 1):
“Wahai anak muda dengarkanlah,
tentang aturan/tuntunan hidup,
[berbuatlah agar] bisa menyenangkan hati,
mewadahi menyatu dan mengerti [semua karakter orang lain],
jangan [suka] memisahkan diri dari orang lain,
di keseharianmu,
jangan meninggalkan tata krama,
petunjuk/tuntunan yang sangat penting,
[agar] membuat senang hati orang lain.”

“Kalau hidupmu jadi penyakit,
suka menebarkan perseteruan [racun] yang mematikan,
akhirnya cuma mengajak [menuju],
kepada kesengsaraan yang dalam,
tidak disenangi orang lain,
tidak memiliki hati yang selamat,
menjadi kelilip masyarakat,
padahal kelilip itu [mestinya],
akan dibuang selamanya.”

“Sebaiknya patuhi/ikutilah,
nasehat dahulu yang telah lama diagungkan,
dari para leluhurmu,
[agar] menjadi pupuk kehidupan masyarakat,
membesarkan rasa maaf [kepada sesama],
pelan dan lirih [isi] perkataanmu,
sabar di setiap perkataan/omongan,
[agar] membuat senang hati sesama [makhluk],
selesai ditulis lagu ini di Sekar desa.”
Semarang, Rabu Legi, 18 November 2015


 ***

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN HAK CIPTA

Pemikiran dalam tulisan ini termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40, ayat (1), huruf a, UU Republik Indonesia, No. 28, Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Sehingga demi hukum, kegiatan terkait plagiasi dan/atau sejenisnya yang menyangkut pelanggaran Hak Moral Pencipta (seperti terdapat pada Pasal 5-7) dan Hak Ekonomi (seperti terdapat pada Pasal 8-11), akan dikenai sanksi pelanggaran. Sebagaimana terdapat pada Bab XVII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 113 ayat (3) & (4) yang menyatakan bahwa :
“...Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ‒penerbitan Ciptaan‒, huruf b ‒penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya‒, huruf e ‒pendistribusian Ciptaan atau salinannya‒, dan/atau huruf g ‒pengumuman Ciptaan‒ untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)...”
Dan :
“...Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)...”.

Senin, 02 November 2015

Nyanyian Sendu



Nyanyian Sendu
Oleh Agusta Prihantoro

Ketika tiada mampu kusampaikan kata
Yang mengiang di lubuk sanubari
Jemari pun tak kuasa
Mengikat untaian isi hati

Tidakkah kau ingat?
Tatkala hati bersemangat
Dalam indahnya tatap
Mengusir pilu dan sepi meratap

Tidakkah kau lihat?
Tatkala bulir menetes cepat
Dari hati gelap
Oleh sendu yang tak melelap

Tidakkah kau sempat
Tatkala remuk menggebu hebat
Lihat barang sekejap
Agar sesal tak menyekap

Nyanyian sendu
Dalam pikiran buntu
Kian menderu
Akankah itu
Sampai badan membiru?


                                                                            Semarang, 20 Oktober 2015

***

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN HAK CIPTA


Pemikiran dalam tulisan ini termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40, ayat (1), huruf a, UU Republik Indonesia, No. 28, Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Sehingga demi hukum, kegiatan terkait plagiasi dan/atau sejenisnya yang menyangkut pelanggaran Hak Moral Pencipta (seperti terdapat pada Pasal 5-7) dan Hak Ekonomi (seperti terdapat pada Pasal 8-11), akan dikenai sanksi pelanggaran. Sebagaimana terdapat pada Bab XVII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 113 ayat (3) & (4) yang menyatakan bahwa :
“...Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ‒penerbitan Ciptaan‒, huruf b ‒penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya‒, huruf e ‒pendistribusian Ciptaan atau salinannya‒, dan/atau huruf g ‒pengumuman Ciptaan‒ untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)...”
Dan :
“...Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)...”.